Tips Rental Office Agar Anda Terhindar Dari Masalah

tips, rental, office, office space, rental office, sewa ruang kantor, property

Tips rental office agar terhindar dari masalah – Ruang kantor atau office space di daerah perkotaan pada umumnya menggunakan sistem rental atau sewa, itu dikarenakan lahan sebagai tempat usaha di sebuah perkotaan seperti di kota Jakarta sudah semakin sempit. Untuk itu banyak perusahaan yang memang harus rental office atau sewa kantor di sebuah gedung atau bangunan yang menyediakan ruang kantor untuk disewakan.

Proses dalam rental office atau sewa kantor haruslah melalui yang namanya kotrak perjanjian Sewa Kantor yang dibuat oleh kedua belah pihak, yaitu penyewa dan juga pemilik gedung. Surat kontrak perjanjian sewa kantor merupakan perjanjian yang memuat mengenai hak serta kewajiban antara si penyewa dengan pemilik gedung. Surat perjanjian tersebut pada umumnya berisi beberapa butir mengenai jangka waktu sewa kantor, harga sewa, proses pembayaran, fasilitas, asuransi serta force meujure atau keadaan kahar.

Download: contoh surat kontrak perjanjian sewa ruang kantor

Sebelum Anda memutuskan untuk rental office atau sewa kantor sebagai tempat menjalankan bisnis Anda. Perhatikan hal-hal berikut ini, agar Anda terhindar dari masalah bisa timbul dikemudian hari.

Segi Kepemilikan.
Sebelum adanya kesepakatan untuk sewa kantor atau tempat usaha lainnya, pastikan lebih dulu segi kepemilikannya. Anda sebagai pihak penyewa berhak serta patut untuk menanyakan bukti kepemilikan orang atau pihak yang menyewakan, bisa berupa Sertifikat dan IMB atas bangunan tersebut. Jika pihak yang menyewakan tidak dapat memperlihatkan dokumen aslinya, tanyakan kenapa dan mengapa alasannya.

Peruntukan Bangunan.
Perhatikan peruntukan dari bangunan atau ruko yang akan disewakan tersebut. Sekarang ini, meskipun berada dikawasan perumahan terkadang terdapat wilayah larangan untuk tempat usaha. contohnya dikawasan Bintaro Jaya, ada peraturan dari pengembang dan juga dari pemerintah daerah setempat yang menyatakan bahwa rumah-rumah yang berada dipinggir jalan raya utama dilarang untuk dialih fungsikan sebagai tempat usaha. Banyak kasus yang pada akhirnya berujung perseteruan, yang dikarenakan si pemilik rumah atau objek sewa menjanjikan akan mendapatkan dispensasi peruntukan tempat usaha padahal objek sewa tersebut termasuk dalam wilayah larangan alih fungsi usaha.

Isi Surat Kontrak Perjanjian Sewa.
Baca serta pahami setiap poin yang termuat dalam surat kontrak perjanjian sewa, apakah ada hal yang memberatkan atau bisa merugikan Anda. Pastikan semua hak-hak Anda tercantum dalam surat kontrak perjanjian sewa tersebut, agar Anda kuat secara hukum apabila dikemudian hari ada perselisihan. Simak ada tidaknya klausul berkenaan menyewakan kembali objek sewa tersebut (pratelan). Pada umumnya, pemilik ruang kantor tidak mau menyewakan dalam jangka waktu yang sebentar. Jika diperbolehkan untuk menyewakan kembali ruang kantor tersebut, simak bagaimana prosedurnya, apakah perlu persetujuan tertulis atau hanya cukup memberi tahu saja.

Itulah tadi beberapa hal atau tips rental office agar terhindar dari masalah, ini sangatlah penting supaya Anda tidak mengalami kerugian dan mengganggu bisnis Anda. Semoga bermanfaat (Berbagai sumber)

4 responses to “Tips Rental Office Agar Anda Terhindar Dari Masalah

  1. Ping-balik: Tips Untuk Memilih Rental Office Yang Tepat Di Jakarta | danislexaw·

  2. Ping-balik: Mau Jadi Wirausahawan? Jangan Lupa Pelajari Tips Memiliki Office Space Berikut Ini – Cinta Nungky Lestari·

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.